Header Ads

Polres Tanggamus Gagalkan Pelaku Narkoba, Curanmor Dan Pembalakan Liar



Tanggamus – Upaya pencegahan dan penindakan terhadap kejahatan yang dilakukan oleh Polsek Pulau Panggung Polres Tanggamus membuahkan hasil. Petugas berhasil menggagalkan sekaligus meringkus 3 pelaku yang terlibat dalam perkara Narkoba, Curanmor dan Pembalakan Liar.
Ketiganya bernama Mu(35) warga Pekon Sidorejo Kecamatan Sumberejo, Wa (30) warga, Dusun Sidorejo Pekon Kampung Cina Kecamatan Sumberejo dan Ab alias Oh (25) warga Pekon Kemuning, Pulau Panggung, Tanggamus.

Berawal dalam upaya paksa penangkapan penyalahguna Narkoba di Jalan Raya Tekad Kecamatan Pulau Panggung. Hasil pengembangannya di rumah tersangka lain, petugas berhasil mengamankan kunci letter T dan replika senjata Pistol FN berbahan Viber tanpa peluru.

Sehingga untuk hal tersebut, Polsek Pulau Panggung terus mendalami keterkaitan Curanmor dan Pembalakan Liar (Illeggal Logging) yang diakui salah seorang tersangkanya.

“Tiga tersangka yang berhasil ditangkap diduga merupakan jaringan pembalakan liar kayu sonokeling dan Curanmor yang hasilnya nanti digunakan untuk membeli Narkoba sabu,” ungkap Kapolsek Pulau Panggung Iptu Ramon Zamora, S.Sos. SH., dalam keterangan persnya mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM di Mapolsek Pulau Panggung.

Iptu Ramon membeberkan, walaupun pihaknya belum dapat membuktikan, namun berdasarkan pengakuan seorang tersangka pemilik kunci T dan sejata Replika bahwa, dia berencana melakukan Curanmor di wilayah Lampung Barat, kemudian Replika Pistol FN digunakan untuk menakut-nakuti warga dalam pembalakan liar di wilayah Tanggamus.

“Dapat kami tarik garis lurus, tersangka pemilik Replika Senjata tersebut mengarah kepada seorang DPO pengatur pembalakan liar yang diduga juga pengedar sabu berinisial C warga Kabupaten Pringsewu,” bebernya.

Iptu Ramon menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan, pihaknya dibackup Satresnarkoba Polres Tanggamus berhasil menangkap Mu di Jalan Raya Pekon Tekad, Pulau Panggung pada Jumat (8/10/19) pukul 13.30 Wib dengan barang bukti 1 klip berisi Narkoba Sabu.

Kemudian, berdasarkan keterangan Mu, merupakan pesanan rekannya di Pekon Kampung Cina Kecamatan Sumberejo, Tanggamus sehingga dilakukan pengembangan dan menangkap Wa dan Ab.
“Dari rumah Wa, ditemukan barang bukti berupa alat hisap sabu atau bong,” jelasnya.

Lanjutnya, petugas kembali bergerak ke rumah Ab yang berada di Pekon Kemuning, Pulau Panggung, Tanggamus, saat penggeledahan di kamar rumahnya disaksikan istrinya, petugas menemukan barang bukti berupa 1 plastik klip bekas pakai ukuran besar, 1 plastik klip bekas pakai kecil dan 1 kunci leter T serta 1 senjata replika berbentuk pistol FN tanpa peluru.

“Dari temuan tersebut, tersangka Ab mengaku bahwa kunci “T” rencananya akan dipakai mencuri kendaraan di wilayah Lampung Barat dan senjata replika duga untuk memuluskan aksi pembalakan liar,” terangnya.

Belum selesai dengan itu, berdasarkan keterangan Ab, petugas gabungan kemudian melakukan pengembangan atas satu buah plastik klip ukuran besar yang mulanya berisikan narkotika jenis sabu yang diperoleh C dan Sabtu, tanggal 09 November 2019, sekira pukul 01.00 Wib bergerak ke Pringsewu.

“Pengembangan ke rumah C di Pringsewu. Terduga C juga diduga merupakan pengatur utama pembalakan liar di Tanggamus juga diduga sebagai penyedia Narkoba Sabu itu tidak berada di rumah diduga melarikan diri,” ucapnya.
Lantas, pada pada hari Sabtu, tanggal 09 November 2019, sekira jam 02.00 Wib, kembali bergerak ke Tanggamus berhasil mengamankan dua orang pria lain di Talang Padang.

“Untuk dua pelaku tersebut, penanganannya dan keterangan keduanya oleh Satresnarkoba Polres Tanggamus,” tegasnya.

Saat ini, ketiga tersangka dan barang bukti yang diamankan berupa 1 buah plastik klip berisi sabu, 2 plastik klip bekas pakai, 1 alat hisap sabu atau bong, 1 pipa kaca.  (Jul)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.