Header Ads

Polisi Kejar Tersangka Lain, Selain Dua Tersangka Kasus SD Ambruk Di Pasuruan





Pasuruan, Jatim - Dalam Release yang dilaksanakan dihalaman gedung Direktorat, Direktur Kriminal Umum Polda Jatim Kombes Pol Gideon Arif Setyawan menyampikan bahwa pihaknya sementara telah menetapkan 2 orang TSK atas ambruknya bangunan SDN Gentong, Kota Pasuruan.

Seperti diberitakan sebelumnya, sebuah bangunan SD ambruk dan memakan korban jiwa seorang guru, seorang murid dan belasan murid mengalami luka-luka.

Dua orang tersangka itu diketahui sebagai mandor (pelaksana) pengurangan bahan bangunan.

“Polisi telah mengambil beberapa sempel bahan bangunan dan telah di uji oleh Lab. Forensik Polri dan hasilnya diketahui kandungan yang ada pada beton dan bahan bangunan lainya tidak memenuhi standar.” ungkap Direktur dengan pangkat tiga melati dipundak tersebut.

“Sampai saat ini Polda Jatim masih mengembangkan kasus ini dan dimungkinkan masih ada tersangka lainnya” pungkasnya.

Sementara itu pelaku dikenakan Pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.


(Bro)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.