Header Ads

Personel Ditreskrimum Polda Bali dan Jajaran diberikan Sosialisasi Peraturan Kapolri No.6 Tahun 2019



Denpasar, Bali - Guna meningkatkan Profesionalisma seluruh Anggota Polri Khususnya Personel Ditreskrimum Polda Bali yang merupakan suatu Penjabaran dari Program Kapolri , Seiring perkembangan Jaman yang semakin canggih maka dituntut keberadaan Anggota Polri agar smakin Profesionalisma Moderen dan Terpercaya (Promoter), namun tetap berpedoman dengan Peraturan Kapolri dan Perundang-undangan yang berlaku.

Maka Pada Hari ini (Rabu), 30 oktober 2019 , Personel Ditreskrimum Polda Bali menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang pencabutan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana Dan sosialisasi Peraturan Kapolri (Perkap) Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Gedung Rupatama Polda Bali dengan Para peserta yakni Kepala Bagian(Kabag) ; Kepala Sub Direktorat(Kasubdit) ; Kepala Ujit Reserse Kriminal Umum (Kanit Reskrimum) ; Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) ; dan Para Kepala Satuan Reserse Kriminal(Kasat Reskrim) serta Penyidik Polresta dan Polres jajaran.

Kegiatan Sosialisasi ini dibuka langsung oleh Direktur Reserse kriminal umum (Direskrium) Polda Bali Komisaris Besar Polisi Andi Fairan, S.I.K.,M.S.M. dan didampingi oleh Wakil Direktur(Wadir) Reskrimum Polda Bali AKBP Sugeng Hendarso, S.H., S.I.K., M.M.
Adapun jumlah personil yang mengikuti kegiatan sosialisasi ini sebanyak 153 orang. " Ditekankan oleh Dirreskrimum Polda Bali agar Para Kasat Reskrim Polresta/Polres Jajaran segera Mensosialisasikan Perkap Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana Sampai ke Polsek-Polsek Jajarannya," Tegasnya.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.