Header Ads

Satreskrim Polres Dairi Berhasil Menangkap Pelaku Pencabulan Anak Di Bawah Umur



Dairi, Borgol-news.com  -  Kapolres Dairi Akbp Erwin Wijaya Siahaan, S.I.K  Melalui Personil Unit PPA Sat Reskrim Polres Dairi dibawah Pimpinan Kasat Reskrim Akp Jenggel Nainggolan, SH, MH  Berhasil Mengamankan dan Menangkap Pelaku pencabulan anak usia di bawah umur.

Di mana Identitas Pelaku Tersangka adalah sahabat dari keluarga korban,  pelaku yaitu : Freddy Silalahi Laki Laki, 28 Tahun, Katolik, Tani Alamat Desa Silalahi 1 Kec. Silahi Sabungan Kab. Dairi.

Kronologis Kejadian menurut penuturan orang tua Bunga (Ibu Bunga) bahwa Pada hari Kamis tanggal 04 April 2019 sekira pukul 15.00 Wib,  sedang berada dirumah Bunga (6) yang berada di Harungguan Desa Pegagagn Julu IX Kec. Sumbul Kab. Dairi bersama dengan  Ranto Hutagalung , Bunga  dan Nadia Hutagalung,  Identitas Korban sebut saja Bunga  Perempuan, 15 Agustus 2013, Kristen, Paud, Kewarganegaraan Indonesia, Harungguan Desa Pegagan Julu IX Kec. Sumbul Kab. Dairi.

Tidak lama kemudian, Hokkom Edy Ranto Sihotang, Freddy Silalahi dan 2 (Dua) orang temannya yang tidak dikenal oleh ibu Bunga datang kerumah saya untuk minum tuak. Selanjutnya, Bunga datang menemui Ibu Bunga  dan mengatakan, “ Mak, aku mau mandi !

“Kemudian saya menjawab, “ ya udah pergilah mandi ! “ ucap Ibu Bunga,  Selanjutnya, Bunga  pun pergi ke kamar mandi yang berada di belakang rumah saya dan tidak lama kemudian Freddy saat itu saya lihat pergi ke arah dapur rumah, terangnya lagi.

'Tidak lama kemudian, Freddy kembali datang dari dapur,  ke ruang tengah untuk minum tuak kembali, kemudian saya melihat Bunga  masuk ke dalam kamar dan saat itu saya menjumpainya dalam kamar dan pada saat itu saya melihat Bunga menangis dan kemudian saya keluar dari kamar dan menemui Ranto Hutagalung yang berada di ruang tengah dan berkata, “ yang kau marahinya si Bunga? “  ujar Ibu Bunga dalam laporannya kepada unit PPA Satuan Reserse kriminal Polres Dairi saat itu

Kemudian Ranto Hutagalung menjawab, “ Enggak ada saya marahi ! “ Selanjutnya, saya pergi ke kamar dan menemui Bunga  untuk menyuruhnya tidur.

Kemudian, Hokkom Edy Ranto, Freddy Silalahi dan 2 (Dua) orang temannya yang tidak saya kenal tersebut pamit untuk pergi pulang. Setelah mereka pergi, Bunga keluar dari kamar dan menemui saya dalam keadaan takut.

Selanjutnya, Nadia Hutagalung dan Bunga  pergi keluar rumah untuk membeli jajanan. Setelah pulang dari membeli jajanan, yang mana pada saat itu Nadia  mengatakan kepada saya bahwa Freddy Silalahi memasukkan kemaluannya ke kemaluan Bunga .

Masih kata Ibu Bunga seperti yang dituturkan kepada petugas,  selanjutnya, ibu Bunga  pun mengejar Freddy  yang tidak jauh dari rumahnya. Dan setelah bertemu dengan Freddy Silalahi yang mana Freddy  mengatakan bahwa dia benar telah memasukkan kemaluannya ke kemaluan Bunga dan pelaku Freddy mencium kemaluan Bunga

Sekarang ini Tersangka Freddy Silalahi diamankan di Sat Reskrim Polres Dairi Guna Proses Penyidikan Lebih lanjut dan Mempertanggungjawabkan Perbuatan nya sesuai dengan Undang Undang Yang Berlaku di NKRI.  Tindak Pidana “setiap orang di larang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan memaksa anak untuk melakukan membiarkan dilakukan perbuatan cabul” sebagaimana dimaksud dalam PPasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E dari UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi undang undang  (Humas)


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.