Header Ads

Pelaku Penggelapan Obat Nyamuk Berhasil Diringkus Satreskrim Polres Lumajang


BORGOL - Polres Lumajang, Polda Jatim -  Satreskrim Polres Lumajang bersama Unit Reskrim Polsek Yosowilangun berhasil menangkap pelaku penggelapan 582 karton obat nyamuk Bakar, Spray Merk Fumakila dan Domestos Nomos oleh Tersangka atas nama Ulung Adi Pramono ( 30) Dsn. Krajan, Ds. Yosowilangun Kidul, Kec. Yosowilangun, Kab. Lumajang ( tertangkap ) dan Nanang Weli Prasetyo, Laki laki, 40 Th, Dsn. Krajan  Ds. Yosowilangun kidul, Kec. Yosowilangun, Kab. Lumajang ( belum tertangkap).

Kejadian terjadi di  Ds. Gintungkerta, Kec. Klari, Kab. Karawang, 15 Desember 2018. Korban berinisial MJ, Perempuan, Kristen, Karyawan Swasta, Kp. Telajung, Cikarang Barat, Bekasi.

Berbekal dari informasi jajaran Resmob Polres Karawang Polda Jabar yg menginformasikan adanya tindak penggelapan 582 karton obat nyamuk semprot merk Nomos oleh pelaku bernama Ulung dan Nanang, Resmob Polres Lumajang dibantu Unit Reskrim Polsek Yosowilangun berhasil mengamankan pelaku penggelapan di sebuah rumah ber alamatkan di  Dsn. Krajan  Ds. Yosowilangun kidul, Kec. Yosowilangun, Kab. Lumajang.


Kasat Reskrim Akp Hasran S.H M.H menerangkan saat itu pelaku(Ulung dan Nanang) pulang kerumah Sdr Nanang setelah menjual sebagian barang curiannya, setelah diintai oleh Tim Resmob Polres Lumajang dibantu Unit Reskrim Polsek Yosowilangun dikarenakan ciri ciri kendaraan yg dibawa pelaku sama persis dengan info yg didapat dari Resmob Polres Karawang.

Pada saat ditangkap Sdr Ulung berada di ruang tamu dan tidak bisa apa apa karena kesigapan anggota kami, tetapi Sdr Nanang yg berada di dalam rumah dan mendengar ribut ribut, maka Sdr Nanang mengambil langkah seribu untuk mengamankan diri," terang Hasran, Sabtu (29/12/2018).

Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH SIK MH MM menegaskan kejadian terjadi di Kab Karawang Jawa Barat tetapi tetap bisa ditangkap di Kab Lumajang Jawa Timur. Hal ini dapat diindikasikan meski kemanapun pelaku kejahatan pergi, pihak kepolisian cepat atau lambat pasti bisa mengungkap hasil perbuatannya.

Meski salah satu pelaku berhasil lolos tapi kami sudah mengantongi identitas pelaku dan tinggal menghitung waktu untuk segera menangkap pelaku tersebut. Oleh karena itu saya berpesan agar masyarakat bersikap kooperatif pada petugas saat terjadi kejadian kriminalitas, semakin banyak informasi maka hanya dalam hitungan jam para pelaku kejahatan dapat ditangkap oleh kami" tegas Arsal.

Barang bukti yg diamankan 356 Dos, berisi obat nyamuk Bakar, Spray Merk Fumakila dan Domestos Nomos dan  1 Unit Truck ISUZU Elf warna putih biru No.pol P 9635 DY.

Pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Lumajang guna dimintai keterangan lebih lanjut dan pelengkapan berkas penyidikan. (hms/mbah/tribratanews)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.